Waspadai Pelibatan Anak dalam Kampanye Politik Pemilu

Waspadai Pelibatan Anak dalam Kampanye Politik Pemilu

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 55 kasus yang melibatkan anak dalam kampanye politik pada Pemilu 2019 lalu. Seluruh pihak diminta mewaspadai pelibatan anak dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Abhan menyebut modus-modus pelanggaran kampanye pelibatan anak seperti menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka.

“Ada juga yang memobilisasi massa anak. Bahkan menggunakan anak sebagai juru kampanye untuk memilih calon tertentu. Hal ini tidak benar. Ada pula modus menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik,” tuturnya

Dia menerangkan, pelanggaran lain pelibatan anak untuk pilkada atau pemilu seperti memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Tujuannya agar bisa terdaftar sebagai pemilih.

Menurutnya hal ini jika ditindaklanjuti ke pihak kepolisian bisa menjadi kerugian besar bagi paslon. Karena masuk kategori tindak pidana. “Ketika banyak kampanye di medsos, Bawaslu harus mengawasi konten. Apakah merusak atau meracuni anak atau tidak berkaitan dengan anak. Karena saat ini anak-anak lebih familiar dengan gadget.  Ini harus betul-betul kita awasi,” tegasnya.(khf/rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=LJaBOB4wbak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: