ASN di Daerah Ini Dilarang Pakai Masker Scuba

ASN di Daerah Ini Dilarang Pakai Masker Scuba

PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas menerbitkan surat larangan di lingkungan ASN dan Non ASN Satpol PP Banyumas berisi larangan memakai masker scuba. Sekretaris Satpol PP Banyumas, Saptono Supriyanto membenarkan hal tersebut.

Dalam surat 17 September lalu, oleh Satpol PP, menindaklanjuti perintah Bupati Banyumas tentang pemakaian masker di lingkungan Pemkab Banyumas, pemakaian masker scuba yang selama ini dipakai masyarakat dinilai kurang efektif menangkal covid-19.

Disarankan memakai masker yang direkomendasikan WHO seperti masker kain 3 lapis, masker bedah 2 atau 3 PLY, dan masker N95.

“Jadi, surat itu menindaklanjuti hasil rapat covid bersama Bupati. Intinya, bahwa masker scuba, karena kurang begitu aman digunakan, agar jangan lagi dipakai,” tuturnya.

Tentu, lanjutnya, untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Sebab, tugas Satpol yang kerap berhadapan langsung dengan orang di lapangan. “Mulai kemarin sudah ada larangan,” tuturnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).

Meski saat ini, masih ada satu dua yang pakai scuba. Baru teguran dan sosialisasi yang diberikan.

“Tak menutup kemungkinan juga akan berlaku di masyarakat. Sementara, memang dilingkungan Satpol PP terlebih dahulu dan ASN,” ujarnya.

Apakah nantinya kalau diterapkan kepada seluruh ASN di Banyumas akan ada operasi bagi ASN?

“Kita lihat perintah lebih lanjut terkait operasi di lingkungan Pemkab. Tapi diawal ini masih sosialisasi,” katanya. (yud/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: