Akhirnya, Istana Jawab Rekomendasi Muhammadiyah dan PBNU Soal Pilkada Ditunda

Akhirnya, Istana Jawab Rekomendasi Muhammadiyah dan PBNU Soal Pilkada Ditunda

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal mendengar dan mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan PP Muhammadiyah.

Sebab, kedua ormas bersejarah di Indonesia ini diyakini memiliki argumentasi yang kuat dengan dasar yang jelas. Demikian disampaikan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian kepada wartawan, Senin (21/9).

“Pasti (dipertimbangkan), mereka kan punya argumentasi yang kuat, punya dasar yang kuat kenapa perlu ditunda. Saya kira apalagi seperti ormas besar seperti Muhammadiyah dan PBNU, pemerintah akan sangat memperhatikan,” ujar Donny.

Pemerintah, kata Donny, selalu menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Apalagi, dari dua ormas sekaliber PBNU dan PP Muhammadiyah.

Terlebih, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau akan ditunda terlebih dahulu.

“Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insyaallah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi,” ujar Donny.

Donny menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal memiliki tiga opsi terkait waktu penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19, yakni akhir tahun ini, 2021, dan 2022.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan Pilkada kembali ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan.

Meskipun, Mendagri dan DPR sudah sepakat pemungutan suara digelar pada 9 Desember tahun ini dengan mengesahkan Perppu 2/2020 menjadi UU.

“Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena tiga opsi itu sudah disampaikan oleh KPU,” tutur Donny.

Donny menegaskan, jika memang nantinya pemerintah dan DPR sepakat menunda Pilkada, dipastikan akan ada payung hukum terbaru untuk mengatur hal tersebut.

“Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya,” ujar Donny.

Sebelumnya, PBNU dan PP Muhammadiyah meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Hal ini lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan kasus yang signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: