12 Saksi Kembali Diperiksa, Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dimulai

12 Saksi Kembali Diperiksa, Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dimulai

Untuk diketahui, Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Ferdy Sambo. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=9niPDw0p5gg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: