Ariel Ikuti Luna Dan Cut Tary
JAKARTA - Vokalis Peter Pan Nazril Irham alias Ariel akan leluasa menemui kekasihnya Luna Maya. Dia akan dibebaskan dari rutan Bareskrim Polri dan hanya akan menjalani status wajib lapor dua kali seminggu. Itu berarti sama dengan Luna Maya dan Cut Tary yang juga harus lapor rutin tiap hari Senin dan Kamis. Ariel ditahan sejak 22 Juni 2010 dan sudah mengalami perpanjangan penahanan dua kali. Namun menjelang berakhirnya masa penahan, pihak Kejagung berdalih pemeriksaan berkas belum tuntas. Karena itu, Ariel harus dibebaskan dari rutan. “Memang seperti itu,kalau belum lengkap ya keluar (tahanan). Jadi tersangka itu tidak harus ditahan. Siapa yang bilang tersangka harus ditahan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja, kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan kemarin (15/10). Menurut Hamzah, hingga saat ini penyidik belum dapat melengkapi syarat formil dalam berkas yang disidik sejak bulan Juni lalu itu. “Syarat formil itu antara lain, dalam dakwaan harus disebut tanggal dakwaan, harus disebut kapan kejadiannya itu, di mana kejadiannya itu. Nah itu kan di dalam berkas tidak ada. Jadi bagaimana jaksanya membuat dakwaan. Apa jaksanya mau ngarang,” papar Hamzah. Polisi hingga saat ini memang belum bisa menemukan lokasi adegan mesum antara Ariel dan Luna Maya serta Cut Tary dibuat. Ariel juga mengaku lupa dan tidak punya bukti dokumen yang tertinggal seperti kuitansi hotel atau lainnya. Seperti diketahui, Ariel bersama dengan Luna Maya dan Cut Tary merupakan tersangka dalam kasus dugaan asusila. Kasus ini mencuat setelah video adegan panas keduanya mencuat setelah video itu tersebar luas ke publik. Dalam berkas penyidikannya, Ariel dikenakan Pasal 29, Pasal 35 Undang-undang No 44/2008 tentang Pornogafi dan/atau Pasal 282 KUHP.” Dua pelaku lain, Luna Maya Sugeng dan Cut Tary Aminah Anasya Binti Joeransyah dikenakan Pasal 34 Undang-undang No 40/2008 tentang Pornografi. Di bagian lain, Mabes Polri memastikan pihaknya akan membebaskan Ariel 23 Oktober mendatang. Sebab mereka tak punya kewenangan untuk menahan Ariel lagi. “Mulai tanggal 23 Oktober itu jam 00.00 kita tidak berwenang. Kalau tidak dikeluarkan, kita bisa digugat,” kata Kabidpenum Polri Kombes Marwoto Soeto.(fal/rdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: