Tak Ada Alasan Menunda Pilkada Serentak 2020

Tak Ada Alasan Menunda Pilkada Serentak 2020

Oleh karena itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal, yakni perbaikan Peraturan KPU. ”Tujuannya agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 lebih di perketat,” pungkas Tito. (fin/ful) 

https://www.youtube.com/watch?v=uL-BZQ9vdxk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: