Dinsosnakertrans Buka Posko Pengaduan
INDRAMAYU - Para pengusaha harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), H Wawang Irawan SH MH mengatakan, dinas yang dipimpinnya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya itu. “Tunjangan hari raya harus dibayarkan kepada pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tandas Wawang Irawan. Wawang mengaku, sudah mengirimkan surat edaran mengenai hal tersebut ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu sejak seminggu yang lalu. Dia menyebutkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Indramayu sekitar 500 buah perusahaan. Dikatakannya, jika ada pekerja yang tidak menerima THR, maka bisa mengadu ke posko pengaduan tersebut. Selanjutnya dinas akan menindaklanjuti pengaduan itu, jika ada perusahaan yang membandel soal THR. Wawang menjelaskan, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada. Di Kabupaten Indramayu terdapat sejumlah industry, yakni Pertamina RU VI Balongan (industri migas), PT Polytama Propindo (industri plastik), PT Chan Jui Fang (industri keramik), dan sejumlah toserba dan pasar swalayan. Salah seorang pekerja di sebuah perusahaan, Aminudin, mengaku sangat mengharapkan adanya THR. Pasalnya, dia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan Lebaran bagi keluarganya. “Sejak BBM naik, semua harga kebutuhan pokok juga ikut naik. Uang THR sangat membantu untuk menutupi kebutuhan Lebaran,” ujarnya. Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD kabupaten Indramayu, Rio Resmana mengatakan, pemberian THR kepada karyawan diharapkan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan. “Besaran serta waktu pembagian THR diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan yang ada dan jangan sampai ada pelanggaran,” katanya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: