Jaksa Agung RI Dicecar soal Pinangki

Jaksa Agung RI Dicecar soal Pinangki

JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin membantah pernah berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra. Selain itu, Burhanuddin juga tidak pernah memerintahkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menangani perkara terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali tersebut.

“Saya sama sekali tidak mengenal yang namanya Joko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengannya. Perkara Joko Tjandra ini tinggal eksekusi. Sehingga tidak ada upaya-upaya hukum lain,” tegas Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI secara fisik dan virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).

Menurutnya, kalau ada yang menyatakan kasus tersebut bisa PK (Peninjauan Kembali, Red), jaksa tersebut bodoh. “Ini tinggal dilaksanakan saja. Sudah ada putusan. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Jaksa untuk lakukan PK,” imbuhnya.

Dia menegaskan Kejaksaan dalam menangani perkara kasus Pinangki juga secara terbuka. Burhanuddin juga memastikan dirinya tidak pernah menyampaikan apapun kepada penyidik.

“Saya minta lakukan dengan terbuka. Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya. Saya tidak peduli. Kami terbuka dalam melakukan penyidikan, dan teman-teman sudah lakukan itu,” paparnya.

Dia juga membantah kedekatannya dengan Andi Irfan Jaya. Pria asal Sulawesi Selatan itu diduga sebagai perantara pemberi suap dari Joko Tjandra ke Pinangki. Burhanuddin mengakui mengenal Andi Irfan Jaya ketika menjabat Kajati Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Irfan mengaku sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Sejak saat itu saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Waktu itu Saya mengumpulkan teman-teman LSM untuk diajak bicara bagaimana menyelesaikan perkara di Sulsel. Sehingga saya kenal Andi Irfan. Hanya sebatas itu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta penjelasan Burhanuddin terkait Pinangki yang bertemu Joko Tjandra. Bahkan, disebut-sebut Burhanuddin sempat video call dengan Joko Tjandra menggunakan smartphone milik Pinangki.

Burhanuddin juga menjawab munculnya inisial BR dalam dakwaan terkait action plan Pinangki di persidangan. Menurutnya, dia telah memerintahkan jajarannya mengusut kasus Pinangki secara terbuka.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono membenarkan inisial BR yang muncul dalam dakwaan Pinangki adalah Burhanuddin. Namun, lanjut Ali, Burhanuddin tidak pernah menghalangi jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan namanya dalam surat dakwaan.

“Betul, memang disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin. Itu adalah Jaksa Agung. Namun, Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi JPU menyebutkan nama beliau,” jelas Ali.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengklarifikasi isu yang dinilai menyudutkan dirinya terkait kasus Joko Tjandra. Dia mengaku difitnah. Karena ada pihak tertentu yang menjual namanya.

Hatta menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK. “Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil. Karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA,” tegas Hatta di Jakarta, Kamis (24/9).

Selain itu, Hatta menyatakan tidak pernah kenal dengan Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya. Sedangkan pengacara Anita Kolopaking adalah teman sealumni S3 di Unpad. “Harapan saya semoga perkara tindak pidana korupsi ini diusut tuntas. Supaya menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar,” pungkasnya.(rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=Y-QEADqG1-Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: