Kemendikbud Ubah Metode Perhitungan Dana BOS

Kemendikbud Ubah Metode Perhitungan Dana BOS

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah metode perhitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada tahun anggaran 2021. Dalam penghitungan sebelumnya, alokasikan dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, metode alokasi berdasarkan jumlah siswa di sekolah tidak akan diberlakukan lagi. Sebab, metode tersebut membuat setiap sekolah bakal mendapat dana BOS yang berbeda. Alhasil, pembagian dana BOS semakin kecil.

“Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid terlihat adil. Tapi, kenyataannya di lapangan yang terjadi ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T),” kata Nadiem saat Raker dengan Komisi X di Jakarta, Kamis (24/9).

Nadiem menjelaskan, bahwa dengan metode perhitungan BOS saat ini, sekolah yang punya jumlah murid lebih sedikit bakal mendapat alokasi dana yang sedikit pula. Padahal, mereka mempunyai beban yang sama dalam mengelola operasionalnya.

“Dengan dana yang terbatas, pemenuhan fasilitas sekolah menjadi semakin sulit bagi mereka yang muridnya sedikit. Karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil,” ujarnya.

Namun tidak sebaliknya, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

“Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik, tetapi ada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik,” imbuhnya.

Kendati akan adanya perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Nadiem menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. Khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) Indonesia akan mendapat alokasi dana BOS yang lebih besar.

“Penambahan anggaran tersebut berasal dari realokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar Rp 2,5 triliun. Besaran dana BOS tidak bisa disamakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sekolah yang lebih berhak menerima bantuan kita, seharusnya menerima uang yang lebih,” terangnya.

Nadiem menuturkan, bahwa rincian biaya satuan yang akan direalokasi dilihat dari jumlah per siswa satu sekolah. Untuk SD mulai dari Rp900 ribu – Rp1,96 juta per siswa.

Kemudian untuk jenjang SMP dari Rp1,1 juta – Rp2,48 juta. Sedangkan SMA dari Rp1,5 juta – Rp3,47 juta. Adapun untuk SMK, dari Rp1,6 juta sampai Rp3,72 juta. Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Rp3,5 juta hingga Rp7,94 juta.

“Di SD itu jumlah kabupaten/kota yang naik nanti Dana BOS di 2021 ada 377 kabupaten (dari 137) akan naik BOS-nya, SMP 381 kabupaten (dari 133), SMA 386 kabupaten (dari 128), SMK 387 (dari 127) dan SLB 390 kabupaten (dari 124),” terang Nadiem.

“Hal ini dilakukan karena banyak sekolah di kabupaten yang tidak terlihat penghitungan BOS afirmatif dan kinerjanya. Langkah ini menjadi perhatian dan koreksi dari Kemendikbud,” ujarnya.

Kenaikan dana pendidikan pada tahun depan juga tidak terlepas dari dukungan Komisi X DPR yang menyepakati pagu anggaran Kemendikbud pada 2021 sebesar Rp81,53 triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp6,44 triliun dari pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2021, yakni sebesar Rp75,09 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: