Kembali ke Hukum Kolonial, RUU Kejaksaan Dinilai Berikan Kewenangan Berlebih kepada Jaksa

Kembali ke Hukum Kolonial, RUU Kejaksaan Dinilai Berikan Kewenangan Berlebih kepada Jaksa

Selain polisi, katanya, selama ini penyidikan juga bisa dilakukan oleh PPNS atau penyidik PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja, seperti tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif. Sebab fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat. “Jangan mengambil peran profesi advokat,\" jelasnya.

Senada diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak. Menurutnya, wewenang jaksa yaitu menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkrah.

Sedangkan kewenangan penyelidik dan penyidik ada pada kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP yang sementara sedang jalan RUU (KUHP-KUHAP),” ujarnya.

Menurut Barita, untuk perkara tindak pidana khusus, jaksa memang memiliki kewenangan sebagai penyidik, karena penyidik pada pidana khusus bisa dari unsur kepolisian, kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nah, karena jaksa sebagai penyidik pidana khusus dalam menyidik dan juga penuntut, maka bisa lebih cepat. Jadi ini yang harus ditertibkan administrasinya, supaya ada batas waktu yang jelas sehingga suatu perkara itu jelas kapan masuk dan kapan berakhir,” ujarnya.

Di sisi lain, dia juga menilai perlunya sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas yang saling mendukung agar penegakan hukum semakin kuat dan sistem check and balance juga berjalan. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=HOW95hkRObE&t=323s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: