Kominfo Awasi Konten Pilkada
JAKARTA-Lembaga penyelenggara pemilu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memperkuat pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memandang kampanye pilkada akan lebih banyak dilakukan dalam jaringan (daring).
“Kalau melihat PKPU Nomor 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring. Apabila kampanye tidak bisa secara daring, maka akan dilakukan pertemuan terbatas,” kata Fritz dalam Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Nota Kesepakatan Aksi Antara Bawaslu, KPU dan Kominfo dalam Pilkada 2020 melalui daring, Senin (28/9).
Dia menjelaskan, Bawaslu dalam mengawasi konten pilkada di internet baik yang dilakukan pasangan calon, tim sukses atau yang lainnya berasal dari tiga sumber. Yaitu laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan masukan Kominfo. “Harus diakui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review sebelum diserahkan ke platform atau kominfo,” ujarnya.
Fritz mengungkapkan ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu. Pertama yaitu form A online. Ini seperti form pengawasan hasil temuan di lapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat.
“Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apapun yang terjadi. Termasuk di medsos bisa dilaporkan,” tegas Fritz.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan atau yang akrab disapa Semmy menyebutkan, setiap laporan yang diterima Kominfo akan diverifikasi bersama Bawaslu. “Kalau laporan pelanggaran berupa konten langkahnya adalah take down. Tetapi jika berupa website langsung diblokir,” tegas Semmy.
Terpisah, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih ditemukan pada kampanye hari kedua. Dari data Bawaslu, ada 10 kampanye pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak, dan fasilitas cuci tangan,\" terang Afif.
Ia melanjutkan, 10 kampanye yang melanggar protokol kesehatan itu tersebar di berbagai daerah. Yakni Solok Selatan (Sumbar), Pasaman Barat (Sumbar), Mukomuko (Bengkulu), Pelalawan (Riau), Sungai Penuh (Jambi), Lamongan (Jatim), Purbalingga (Jateng), Bantul (DIY), dan Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah), Bungo (Jambi).
Bahkan, pada hari kedua kampanye, ditemukan 29 kabupaten/kota yang kampanyenya tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu. Tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan,\" papar Afifuddin.
Dia mengungkapkan pada hari kedua kampanye juga ditemukan 6.905 alat peraga yang melanggar. Pelanggaran tersebut ada di 26 kabupaten/kota. (khf/rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: