Sudah P21 Belum Juga Ditahan
CIREBON - FZ, salah satu pengusaha parfum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, masih berkeliaran. Padahal, kasus yang ditangani Polres Cirebon Kota (Ciko) tersebut sudah P21, atau dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Kota Cirebon.
\"Sekarang perkaranya sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21. Namun, sudah hampir 2 minggu, tersangka dan barang buktinya belum diserahkan ke Kejaksaan. Saya harap mendapatkan keadilan, karena hukum harus ditegakkan,\" kata pria berinisial MA (44) yang merupakan sebagai pelapor.
Sebelum kasus tersebut naik ke P21, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan pernah mengatakan, tidak melakukan penahanan terhadap FZ, meskipun statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut pertimbangan penyidik, syarat objektif dan subjektif terpenuhi untuk tidak dilakukan penahanan. Dalam proses penyelidikan, tersangka masih koperatif.
Baca juga:
Ini Dia Wajah Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Tangerang
Kota Cirebon Siap-siap Pemberlakuan Jam Malam
Fasum Kota Cirebon Dinilai Belum Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Namun, MA dengan tegas membantah sikap kepolisian dalam menangani kasus yang dialaminya itu. Menurutnya, tersangka tidak mempunyai iktikad baik, dan sempat menyudutkan pihak kepolisian dengan dilakukannya sidang praperadilan terhadap polisi.
\"Kooperatif dari mana? Tersangka tidak ada iktikad baik. Ia merupakan DPO, karena sempat buron ketika mau dijemput paksa. Bahkan, ia melakukan praperadilan terhadap polisi dan menuduh polisi sebagai penagih utang,\" tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: