Pengacara Dwi Sasono: Jaksa Serampangan dalam Membuat Tuntutan

Pengacara Dwi Sasono: Jaksa Serampangan dalam Membuat Tuntutan

SETELAH dituntut 9 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Sasono dan tim pengacaranaya menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Dwi Sasono yang diwakili pengacaranya dalam sidang pledoi menyatakan bahwa jaksa serampangan dalam membuat tuntutan.

Menurut pihak Dwi Sasono, tuntutan dibuat jaksa tidak mengacu pada fakta-fakta yang berhasil terungkap dalam persidangan. “Menurut kami Jaksa Penuntut Umum sangat tidak memperhatikan fakta-fakta di perasidangan sebagai dasar penuntutan. Sehingga menimbulkan pertanyaan, apa dasar Jaksa menuntut terdakwa 9 bulan rehabilitasi? Sedangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berbeda,” kata Aris Marasabessy, pengacara Dwi Sasono di PN Jakarta Selatan.

Pengacara suami Widi Mulia itu kemudian mengungkap kembali kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan. Salah satunya adalah dokter Rumah Sakit Ketwrgantumgan Obat (RSKO) yang merawat Dwi Sasono. Dalam keterangan sang dokter, Dwi Sasono dinilai tidak mengalami kecanduan narkoba jenis ganja.

Aris juga menyatakan, dalam membuat tuntutan Jaksa seharusnya mengacu pada keterangan dokter dimana rehabilitasi biasanya dijalani antara 3 sampai 6 bulan. Ia pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal 6 bulan rehabilitasi kepada kliennya.

“Terdakwa tidak mengalami kecanduan dan sesuai dengan masa rehabilitasi, 6 bulan. Dipotong masa rehab dan masa tahanan yang sudah dijalani,” paparnya.(net/jp)

https://www.youtube.com/watch?v=UOZZlqjdrKk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: