Kemenakertrans Terima Aduan THR

Kemenakertrans Terima Aduan THR

JAKARTA - Urusan tunjangan hari raya (THR) menjadi perhatian serius Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Mereka membuka posko pengaduan pencairan THR untuk menampung laporan dari tenaga kerja. Perusahaan yang nakal, siap ditindak sesuai peraturan. Pembukaan posko pengaduan THRI ini disampaikan langsung Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan posko pusat pengaduan THR ini sekaligus dengan pengaduan mudik Lebaran 2013 yang bertempat di Gedung Kemenakertrans Jl Gatot Subroto lantai 8-A, Jakarta Selatan. Muhaimin menuturkan, posko pengaduan THR tahun lalu menerima laporan 28 kasus dari tenaga kerja. \"Seluruh kasus sudah berhasil kami selesaikan. Kasus ini muncul dari berbagai daerah,\" tandas menteri asal Jawa Timur itu. Muhaimin menjelaskan, berdasarkan laporan posko THR tahun lalu, semua pengaduan dari buruh telah difasilitasi penyelesaiannya. Secara teknis, penyelesaian urusan pencairan THR itu melibatkan internal perusahaan, buruh, dan dikoordinasi dinas tenaga kerja daerah setempat. Dari jenis laporannya, Muhaimin mengatakan ada perusahaan yang secara tegas tidak mau membayar THR. Ada juga yang bersifat konsultasi tentang sistem atau aturan pencairan THR. Keberadaan posko THR itu ternyata juga mendapatkan respons positif dari buruh. Buktinya ada buruh yang menanyakan urusan besaran gaji minimal, status pekerjaan, hingga urusan PHK. \"Saya tegaskan lagi jika ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakan itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan,\" urai dia. Skema yang dijalankan Kemenakertrans setiap menerima pengaduan masalah THR adalah, pihak perusahaan akan dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan. Lalu diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dengan pengusaha untuk menuntaskan urusan THR itu. Sesuai peraturan yang ditetapkan Kemenakertrans, pencairan THR maksimal H-7 lebaran. Menurut Muhaimin ada saja perusahaan yang tetap membandel dan menolak membayar THR. Asalannya beragam, di antaranya adalah kondisi keuangan perusahaan. Untuk urusan ini, Muhaimin menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam kebenaran alasan tadi. Selain itu juga menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan. Lebih lanjut dikatakan Muhaimin, posko THR ini tidak hanya melayani para buruh saja. Tetapi juga melayani perusahaan yang ingin mencari informasi utuh soal ketentuan pemberian dan pencairan THR. Dia menegaskan bahwa posko THR ini tidak hanya dibuka di kantor Kemenakertrans pusat saja, tetapi juga di satker-satker yang ada di daerah. Ketentuan THR ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Ketentuan lebih teknis diatur dalam Surat Edaran (SE) No. SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Surat ini ditujukan kepaga gubernur, bupati, dan wali kota. Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: