Bareskrim Polri Periksa Staf Ahli Jaksa Agung
JAKARTA-Sejumlah saksi diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan salah satunya pejabat Kejagung, yaitu seorang staf ahli Jaksa Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada empat saksi yang dimintai keterangan terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Salah satu saksinya adalah seorang pejabat. “Empat orang saksi terdiri atas pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag dan penjual top cleaner,” katanya, Kamis (1/10).
Ferdy juga mengatakan tim penyidik juga sudah mendatangi Kantor Pusat Bank BRI dan Mandiri. Tim datang bersama seorang cleaning service yang ditengarai mempunyai rekening ratusan juta. “Penyidik ingin meminta print-out rekening koran selama lima tahun,\" ujarnya.
Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pejabat tinggi Kejagung yang dipperiksa adalah staf ahli Jaksa Agung. “Saksi dari Staf Ahli Jaksa Agung,” katanya. Dijelaskannya, pemeriksaan untuk mencari unsur pidana kebakaran. “Seperti yang beberapa kali saya sampaikan bahwasanya ini adalah upaya untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi,” katanya.
Terkait sudah ada orang yang akan ditetapkan tersangka, Awi menyebut setiap orang yang diperiksa Bareskrim Polri berpotensi jadi tersangka. Namun, harus melalui proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Tentunya akan mengerucut untuk mencari tersangka. Sebagai pertanggungjawaban pidana kan tentunya, kemarin bapak Kabareskrim sudah sampaikan pasal 187 atau 188 dengan kesengajaannya atau kealpaannya,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Polri dan Kejaksaan Agung juga telah melakukan gelar perkara bersama. \"Tadi pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P-16 guna ekspose hasil penyidikan,\" katanya.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.
Dijelaskannya, dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa peneliti. Selanjutnya, saran dan pendapat yang diterima penyidik akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.
“Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Jadi istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini,\" tuturnya.
Dia juga menyebut penyidikan masih terus dilakukan hingga hari ini, termasuk pemeriksaan saksi. Meski demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis (17/9).
Dari gelar perkara itu disimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena \"open flame\" (nyala api terbuka) sehingga gelar perkara meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila terdapat korban meninggal. Selain itu juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: