Tuntut Raperda yang Spesifik, Puluhan Buruh Migran Datangi DPRD
INDRAMAYU – Puluhan buruh migran atau mantan TKI dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Jumat (19/7). Mereka datang bersama penggiat masalah buruh migran, seperti Women Trade Center (WCC) Balqis, Forum Komunikasi Buruh Migran Indramayu (Forkabumi), dan yang lainnya. Mereka diterima oleh ketua panitia khusus (pansus) Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan, H Taufik Hidayat SH didampingi Sekretaris H Avi Arfandi, serta anggota pansus lainnya. Di hadapan pansus, mereka kembali menyampaikan tuntutan, yaitu meminta agar Raperda Perlindungan Buruh Migran dibuat raperda tersendiri dan jangan dijadikan satu dengan buruh lokal. Mereka keberatan dengan Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas dewan, karena tidak mengatur keberadaan buruh migran secara khusus. “Kalau raperda tetap dengan judul Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan, ini membuktikan kalau Pemkab Indramayu belum memiliki kepekaan dan pemahaman terhadap keberadaan buruh migran. Kami yakin isinya juga kurang fokus dan akan jauh dari harapan,” ujar Masrokhah, salah seorang perwakilan buruh migran. Menurutnya, raperda akan kehilangan ruhnya, apabila antara buruh migran dan buruh lokal pengaturannya disatukan. Masalahnya, persoalan yang dihadapi antara buruh migran dengan buruh lokal sangat jauh berbeda, sehingga pengaturannya juga harus berbeda dan tak bisa disatukan. “Kami meminta agar Raperda Perlindungn Ketenagakerjaan dibatalkan, dan buat Raperda Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya,” tandas Masrokhah. Koordinator Forkabumi, Heru Gunawan didampingi Nurhadi menegaskan, persoalan yang dihadapi buruh migran sangat kompleks. Sejak pra pemberangkatan, penempatan, hingga pasca penempatan. Karena begitu kompleksnya permasalahan, maka harus dibuatkan raperda tersendiri yang mengatur buruh migran. “Pada prinsipnya buruh migran tidak mau diwayu (dimadu, red), dan ingin ada raperda khusus,” tandas Nurhadi. Ketua Pansus H Taufik Hidayat SH kembali menegaskan, bahwa persoalan buruh migran sudah masuk dalam substansi Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, dalam raperda yang sedang dibahas tersebut juga sudah mengatur tentang keberadaan buruh migran, sejak sebelum penempatan, saat penempatan, hingga pasca penenmpatan. “Saya kira masalah judul raperda juga tidak begitu penting, karena yang penting adalah isi atau substansi di dalamnya. Insya Allah kami juga akan mengakomodasi suara para buruh migran,” tandas Taufik. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: