KPK Kawal Penyaluran Subsidi Upah

KPK Kawal Penyaluran Subsidi Upah

Ia pun memastikan, pihaknya bakal mengembalikan selisih anggaran kepada pemerintah. Ia berharap, selisih anggaran tersebut nantinya bisa disalurkan kepada guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

\"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu,\" jelas Ida.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta dalam dua tahap. Di tahap awal, pemerintah membagikan Rp1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). (riz/gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=rUUT3msxzf4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: