Percepat Pulihkan Ekonomi Nasional

Percepat Pulihkan Ekonomi Nasional

RANCANGAN Undang-undang Cipta Kerja direncanakan akan disahkan pada rapat paripurna 9 Oktober 2020 mendatang. Ekonom dari UI Teuku Riefky menilai, semakin cepat disahkan, pemulihan perekonomian nasional akan lebih cepat setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Dia menjelaskan, aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja akan membuat investor asing \'semangat\' untuk melakukan investasi di Tanah Air mengingat sudah tidak ada lagi yang menghambat berbisnis di Indonesia.

“Saat pandemi Covid-19 sudah mereda dan Indonesia memasuki masa pemulihan ekonomi, investasi akan masuk, sehingga proses recovery akan menjadi optimal,” ujarnya, kemarin (4/10).

Sebaliknya, jika RUU Cipta Kerja lambat disahkan, tentu akan menghambat investasi. Sebab saat ini investor membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya membeberkan sederet manfaat RUU Cipta Kerja. Termasuk bagi para pekerja dan UMKM.

Dijelaskannya, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah akan memprioritaskan pelaku UMKM terkait kemudahan perizinan dan bagi pekerja menyangkut kepastian pesangon. “Pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas.

RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. “Koperasi, juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi,\" ungkapnya.

Sementara untuk Sertifikasi Halal, RUU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah dan Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Sedangkan bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan yakni cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan. “RUU Cipta Kerja, juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3),\" terangnya.

Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah. Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon yakni Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP itu, kata dia, tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. “JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,\" katanya. Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pelaku usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha. (riz/gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=ss_5MjBrRSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: