Bantah Isu Pengangkatan 2 Wamen di Istana
Dikatakannya, Perpres 95/20 mengatur jabatan Wamenaker untuk pertimbangan efisiensi dan regulasi. Selain itu, pengangkatan Wamen merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
“Dalam Perpres No 95/2020 pasal 2 yang menyebutkan diangkatnya Wamen lebih pada pertimbangan efisiensi regulasi. Tentang diangkat tidaknya merupakan hak prerogratif Presiden,” tandas politisi PKB ini.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah akan adanya pengangkatan dua wamen baru.
“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020),” kata Pratikno dalam keterangannya.
Namun dia membenarkan adanya Perpres tersebut. Dikatakannya, dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri.
Namun, Presiden Jokowi belum menunjuk orang untuk mengisi dua pos baru itu. Sebab pengangkatan Wamen dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” katanya.
Saat ini, Jokowi telah memiliki 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyiapkan pos Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil Menteri Riset dan Teknologi.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: