112 Orang Ditangkap Usai Rusuh di Jl RA Kartini

112 Orang Ditangkap Usai Rusuh di Jl RA Kartini

CIREBON – Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Cirebon, diwarnai kerusuhan. Sejumlah komponen massa, terlibat bentrok dengan petugas keamanan gabungan. Akibatnya, petugas menangkap 112 orang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda menjelaskan, dalam rencana aksi unjuk rasa yang diberitahukan kepada pihak kepolisian, sebetulnya hanya berasal dari mahasiswa kelompok Cipayung dan mahasiswa Amcer.

Tapi, ada kelompok lain yang melakukan pelemparan ke arah petugas. Polisi kemudian mengamankan 112 orang. Tapi dari penelitian awal masih berstatus pelajar. “Kelompok yang ini melakukan pelemparan dan perusakan fasilitas umum,” ujar Syamsul.

Menurutnya, para perusuh yang ditangkap tersebut, akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai pasal dari perbuatannya. Bisa saja dikenakan pasal perusakan fasilitas umum, melawan petugas, dan Undang-undang karantina kesehatan. Karena di tengah pandemi ini mereka bahkan sampai membuat onar.

Baca selengkapnya di sini…

Tonton video berikut:

https://youtu.be/4cF347WSWto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: