Satgas: Vaksin Bukan Jaminan Tuntasnya Pandemi Covid-19

Satgas: Vaksin Bukan Jaminan Tuntasnya Pandemi Covid-19

JAKARTA – Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan vaksin bukan jaminan atas tuntasnya pandemi COVID-19 di Indonesia.

Vaksin adalah salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah pandemi. Program vaksinasi harus diikuti kesadaran dan kedisiplinan publik atas protokol kesehatan.

“Vaksin bukan satu-satunya jaminan penuntasan pandemi COVID-19 di Indonesia. Tanpa kedisiplinan atas protokol kesehatan, upaya penuntasan pandemi akan sulit dilakukan,” ujar Wiku di Jakarta, Kamis (8/10).

Karena itu, pemerintah dan Satgas COVID-19, gencar mengkampanyekan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Menurutnya, hal ini akan terus dilakukan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya 3M selama pandemi Corona.

Seperti diketahui, pada 5 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi. Wiku menyebut besaran harga vaksinasi hingga saat ini masih dirumuskan pemerintah.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim. Menurutnya, rencana vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan pemerintah kepada seluruh masyarakat membuktikan negara hadir.

Berdasarkan kajian BPKN, beberapa negara termasuk Indonesia telah masuk uji klinis fase ketiga vaksin COVID-19. Ia menambahkan varian harga vaksin COVID-19 di dunia berkisar USD 5 – 22 per vaksin. “Misalnya kita masukkan sekitar 30 persen dari harga tertinggi USD 22, artinya harga berada di kisaran Rp 500.000 per vaksin,” jelas Rizal.

Dia meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN untuk memperhatikan dan mengatur harga vaksin. “Karena di dalamnya termuat hak kesehatan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Masyarakat, lanjutnya, berhak mendapatkan hak kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berkeadilan. “Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kesehatan bagi masyarakat secara merata dan terjangkau,” tandasnya.(rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=4cF347WSWto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: