LBH Cirebon Sayangkan Penanganan Massa Aksi yang Ditangkap Polisi

LBH Cirebon Sayangkan Penanganan Massa Aksi yang Ditangkap Polisi

CIREBON - Penanganan polisi terhadap massa aksi yang diamankan saat bentrok di Jalan Kartini dan Siliwangi Kota Cirebon, disayangkan Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Negeri Kuningan (Uniku).

Kepada radarcirebon.com, Tim Advokasi dari LBH Cirebon dan PKBH Uniku tidak diberikan akses oleh pihak Polres Cirebon Kota untuk menengok dan mendampingi serta memastikan kondisi massa aksi yg ditangkap.

\"Menurut pihak Polres Cirebon Kota semua massa aksi yang ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan dan tes urine, namun sampai waktu Jumat subuh (9/10) massa aksi belum juga dikeluarkan. Bahkan untuk memberikan makanan dan minuman pun tidak diberikan izin sama sekali,\" sebut Jazuli SH, advokat dari LBH Cirebon.

Baca juga:

Ratusan Massa Ditangkap Terkait Bentrok di Jl Kartini, Begini Penjelasan Kapolres

Viral Info Ada yang Meninggal di Demo Kemarin, Ini Kata Kapolres

Aktivitas Ekonomi di Jalan Kartini Lumpuh, Pertokoan Memilih Tutup

Menurut Jazuli, berkali- kali tim advokasi melakukan upaya komunikasi dan negosiasi untuk bisa mendampingi. Namun pihak Polres Cirebon Kota tidak menggubris dengan alasan perintah atasan.

Jazuli juga menyebutkan, tim advokasi mencatat lebih dari 120 orang yang ditangkap polisi. Mereka terdiri dari berbagai elemen seperti mahasiswa, ormas, organisasi kepemudaan.

\"Di antaranya adalah mahasiswa Uniku dan Ormas pemuda PEMBARU yang disweeping beserta kendaraan roda dua. Mereka diangkut ketika membubarkan diri setelah melakukan aksi damai di sekitar Jalan Kartini Kota Cirebon,\" ucapnya.

Menurut Jazuli, tindakan polisi yang melarang tim advokasi mendampingi mereka yang ditangkap bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

\"Tindakan pihak Polres Cirebon Kota ini sangat jelas bertentangan dengan KUHAP. Bahwa saksi atau tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum atau advokat, tindakan ini pun bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik,\" pungkasnya.

Informasi terkini dari tim advokasi, hingga berita ini ditulis, sebagian massa aksi yang ditangkap belum juga dikeluarkan polisi. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Namun, tim advokasi sudah diberi akses untuk pendampingan. (rdh)

https://youtu.be/npZV4IVO6oQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: