Ini 4 Sikap AJI Jakarta Terkait Tindak Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis saat Liputan Demo Omnibus Law

Ini 4 Sikap AJI Jakarta Terkait Tindak Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis saat Liputan Demo Omnibus Law

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta menyatakan sikap keras terhadap tindakan represif aparat keamanan terhadap jurnalis yang meliput demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Sedikitnya AJI merilis tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan aparat polisi saat meliput aksi massa yang menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10). Tidak hanya jurnalis profesional, kekerasan juga menimpa jurnalis pers mahasiswa yang ikut diamankan saat peliputan kemarin.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:

Sejumlah Jurnalis Jadi Sasaran Kekerasan Aparat saat Meliput Demo Omnibus Law

Viral Info Ada yang Meninggal di Demo Kemarin, Ini Kata Kapolres

LBH Cirebon Sayangkan Penanganan Massa Aksi yang Ditangkap Polisi

Berikut empat poin sikap AJI terkait tindak kekerasan terhadap jurnalis:

  1. Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
  2. Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  3. Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.
  4. Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan.

(hsn/aji)

https://youtu.be/npZV4IVO6oQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: