Setelah Berbulan-bulan Bebas, Tersangka Penipuan Dibui

Setelah Berbulan-bulan Bebas, Tersangka Penipuan Dibui

CIREBON — Setelah berbulan-bulan bebas, FZ yang diduga dalang penipuan dengan modus jual parfum, akhirnya masuk bui. Upaya korbannya, berinsial MA (44) yang meminta FZ ditahan polisi akhirnya bisa bernapas lega. MA pun mengapresiasi kinerja Polres Cirebon Kota (Ciko).

\"Alhamdulillah, FZ sudah ditahan dan masuk rutan. Saya apresiasi kinerja Polres Ciko. Kasat reskrim yang baru sudah menangkap tersangka FZ, dan sudah tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Cirebon,\" kata MA.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sudah P21. Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan pernah mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap FZ, meskipun statusnya sebagai tersangka.

Baca juga:

Ini Titik Jalur di Kota Cirebon yang Diberlakukan Buka Tutup

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo: Mereka yang Abai Protokol Kesehatan dan Sebabkan Korban Jiwa akan Diminta Pertanggungjawaban di Dunia dan Akhirat

UU Cipta Kerja Didemo Besar-besaran, Jokowi Angkat Bicara

Menurutnya, keputusan tersebut pertimbangan penyidik, syarat obyektif dan subyektif terpenuhi untuk tidak dilakukan penahanan.

Dalam proses penyelidikan, tersangka dianggap koperatif. Namun, MA dengan tegas membantah sikap kepolisian dalam menangani kasus yang dialaminya itu.

Menurutnya, tersangka tidak mempunyai iktikad baik, dan sempat menyudutkan pihak kepolisian dengan dilakukannya sidang praperadilan.

Gugatan praperadilan Polres Cirebon Kota (Ciko) yang diajukan oleh pengusaha parfum karena ditetapkan tersangka, akhinya berhasil dimenangkan Polres Ciko. Hasil praperadilan dimenangkan oleh Polres Cirebon Kota.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh FZ terjadi pada tahun 2019. Namun, baru dilaporkan oleh MA pada Maret 2020.

Dalam laporan itu dijelaskan FZ mengajak MA untuk kerja sama bisnis parfum. Dalam perjanjian bisnis itu, ketika MA memberikan modal akan diberikan keuntungan 10%.

MA pun tergiur dan memberikan sejumlah uang kepada FZ melalui rekening BCA. Pertama berjalan lancar. Namun, setelah beberapa kali transaksi, ada kejanggalan. Terutama saat MA mengaudit uang yang diberikan kepada FZ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: