330 Koperasi Sudah Tak Aktif

330 Koperasi Sudah Tak Aktif

MAJALENGKA - Banyaknya koperasi yang tidak aktif alias hanya tinggal nama, menjadi pekerjaan rumah (PR) cukup berat bagi pemerintah. Namun sayang, untuk menyelesaikan koperasi yang sudah tidak aktif beroperasi dengan opsi mengaktifkannya kembali atau membubarkannya, ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas KUKM Perindag Kabupaten Majalengka, H Deden Subagio SSos MSi mengatakan, salah satu masalah besar yang dihadapi dunia perkoperasian adalah banyaknya koperasi lama yang sudah tidak aktif lagi melakukan kegiatan. Untuk menghadapinya, pemerintah memberikan opsi mengaktifkannya kembali atau membubarkannya, namun harus sesuai dengan ketentuan karena tidak begitu saja membubarkannya. “Upaya untuk mengatasi koperasi yang tidak aktif itu ternyata tidak mudah, karena dalam prosesnya selalu dihadapkan dengan masalah pihak ketiga yang harus diselesaikan. Sebab, saat sebuah koperasi tidak aktif kemudian akan kita bubarkan, maka koperasi tersebut terlebih dulu harus menyelesaikan sangkutan-sangkutan dengan pihak ketiga seperti utang-piutang dan lain sebagainya,” jelas Deden kepada Radar, akhir pekan kemarin. Dikatakan Deden, saat ini di Kabupaten Majalengka, ada 657 buah koperasi yang tercatat di Dinas KUKM Perindag Kabupaten Majalengka. Hanya saja, dari data tersebut, ternyata hanya sekitar 327 koperasi yang masih aktif melakukan kegiatannya, seperti tertib melakukan usaha dan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan salah satu kewajibannya. Sementara 330 koperasi sudah tidak aktif lagi. Dengan demikian, kata Deden, maka dari jumlah keseluruhan koperasi yang ada di Kota Angin, kurang lebih 50 persennya merupakan koperasi tidak aktif alias hanya tinggal nama. Sejak diketahui banyak koperasi yang tidak aktif, pemerintah melalui Dinas Koperasi berusaha mengatasinya dengan mendorong pengurusnya untuk mengaktifkannya kembali atau mengambil solusi terakhir dengan membubarkannya. Sejak tahun 2012, Dinas Koperasi menargetkan untuk membubarkan 54 koperasi yang sudah tidak aktif, tapi yang baru dapat dibubarkan atau dituntaskan hanya 8 koperasi, sedangkan sisanya masih dalam proses. (eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: