Rekayasa Penutupan Jalan Mulai Berlaku

Rekayasa Penutupan Jalan Mulai Berlaku

CIREBON - Penerapan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan protokol Kota Cirebon mulai diberlakukan. Hal ini, merupakan salah satu bentuk implementasi dari surat edaran walikota Cirebon terkait pembatasan aktifitas masyarakat guna rekan penyebaram virus Corona.

Rekayasa arus lalu lintas ini, berlaku di 9 ruas jalan, sejak Sabtu (10/10). Diawali dengan apel petugas gabungan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dibantu anggota Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpomad) Cirebon, Batalyon C Pelopor Satbrimobda Jabar, dan Satlinmas, di lapangan apel Setda.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon Drs Andi Armawan menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada surat edaran Walikota Cirebon nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tertanggal 6 Oktober 2020 tentang penanganan kondisi darurat Covid-19 di Kota Cirebon.

Dalam surat edaran tersebut, kata Andi Armawan, salah satu langkah yang akan dilakukan adakan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, melalui upaya pengalihan arus lalu lintas, dan penutupan ruas jalan.

“Sebetulnya ini bukan penutupan, ini hanya pengalihan arus lalu lintas. Dalam rangka melaksanakan salah satu poin edaran dari walikota Cirebon yang memberlakukan aturan pembatasan aktivitas di pusat Kota Cirebon,” ujar Kadishub.

Dijelaskan mantan Kasatpol PP ini, pengalihan arus lalu lintas berlaku dua termin, pagi dari pukul 10.00 hingga 14.00, dan sore 16.00 hingga 20.00 WIB. “Ada empat titik yang arusnya dialihkan di pagi hari, dan pada sore hari ada lima titik. Setiap titik akan dijaga sebanyak 17 personel gabungan,” jelasnya.

Sekda Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi di sela apel gelar pasukan mengatakan, pembatasan arus lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi pergerakan, baik barang maupun manusia yang masuk ke Kota Cirebon. Sehingga bagi masyarakat yang  tidak ada kepentingan mendesak, diimbau agar lebih baik berdiam diri di rumah saja.

“Karena perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kota Cirebon bisa kembali masuk zona merah apabila kalau penanganan Covid-19 dan kesadaran masyarakatnya belum juga optimal. Maka walikota Cirebon memberlakukan pembatasan aktivitas,” imbuhnya. (azs)

https://www.youtube.com/watch?v=WWWFdcIhh2g

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: