Cirebon Mulai Pembatasan
SESUAI Surat Edaran Walikota Cirebon nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tanggal 6 Oktober 2020, mulai Sabtu (10/10) Kota Cirebon mulai melakukan pembatasan.
Yakni, rekayasa lalu lintas (buka tutup) di sembilan titik ruas jalan. Pengalihan arus tersebut dibagi menjadi dua shift. Yakni shift pertama dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, dan shift kedua dari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
Selain itu dilakukan pula pembatasan aktivitas warga seperti kegiatan usaha, toko, rumah makan dan kafe. Dibatasi jam operasionalnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: