Penerima Banpres Ditambah Tiga Juta

Penerima Banpres Ditambah Tiga Juta

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, pelaku UMK juga tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dan tidak memiliki saldo di rekening lebih dari Rp2 juta. (der/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=WWWFdcIhh2g

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: