Wakaf, Bisa Entaskan Kemiskinan

Wakaf, Bisa Entaskan Kemiskinan

JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meyakini pemanfaatan wakaf bisa untuk pengentasan kemiskinan. Sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama, dan juga skema pengelolaannya sangat fleksibel.

“Saya optimistis, Insya Allah suatu saat nanti wakaf akan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita,” ujarnya, kemarin (11/10).

Dia menyebutkan, potensi wakaf uang di Indonesia diprediksi sekitar Rp200 triliun per tahun. Misalkan, jika 20 persen dari jumlah tersebut berhasil dihimpun, maka akan memiliki kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan umat.

“Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air diharapkan turut ditopang oleh ekonomi yang berasal dari investasi wakaf,” katanya.

Oleh karena itu, Kemenag mengatakan seluruh pihak terkait memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan, dan pengembangan aset-aset wakaq, termasuk meningkatkan literasi masyarakat soal wakaf.

Misalkan, lanjutnya, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel, memiliki keunggulan karena investasi wakaf uang dilindungi dan dijamin negara. Maka, ia yakin dengan skema ini akan mendorong tumbuhnya minat berwakaq, khususnya wakaq uang.

“Cash Waqf Linked Sukuk di negara kita mungkin instrumen pertama di dunia yang mengintegrasikan antara sektor keuangan sosial dan sektor keuangan komersial,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri, dalam berbagai kesempatan meminta dana sosial keagamaan seperti wakaf dan zakat bisa digunakan untuk upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan.

“Untuk pengentasan kemiskinan dan menekan ketimpangan, kita harus bisa memanfaatkan dana-dana sosial keagamaan seperti dana zakat yang juga potensinya masih sangat besar sekali. Selain itu juga, Indonesia memiliki tanah wakaf dengan total luas yang sangat besar sekali,\" ujarnya.

Data yang diterima, kata Jokowi, saat ini total tanah wakaf di seluruh Indonesia mencapai 4,3 miliar meter persegi. Tanah tersebut umumnya digunakan untuk membangun masjid atau tempat pemakaman umum.

Semetara tanah wakaf tunai yang terkumpul baru sekitar Rp22 miliar. Dana tersebut, menurutnya, juga perlu didorong dan dikembangkan lagi.

“Dengan demikian hasil yang diperoleh dari wakaf-wakaf tersebut bisa digunakan untuk kegiatan produktif, seperti pemberdayaan ekonomi umat, pemberdayaan UMKM, sehingga dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,\" tukasnya. (din/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=WWWFdcIhh2g

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: