Kuningan Zona Merah, Tempat Wisata Dibatasi Sampai Jam 4 Sore
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan membahas rencana penerapan jam malam pasca diumumkan Gubernur Jawa Barat menjadi zona merah corona virus.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indra Bayu mengatakan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan dalam hal pembatasan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Pekan Ini, Kuningan Zona Merah Covid-19
Ibe -sapaan akrabnya- menyebutkan, beberapa aturan pembatasan tersebut di antaranya melanjutkan aturan pembatasan aktivitas jam operasional toko modern hanya dari jam 6 pagi hingga 8 malam.
Penerapan jam malam alias Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kuningan yakni sepanjang Jalan Siliwangi dari jam 8 malam hingga pukul 5 pagi serta memperketat check point di tiga perbatasan yakni Sampora, Cidahu dan Cipasung (Darma) terutama bagi masyarakat yang masuk wilayah Kuningan.
Objek wisata pun akan dibatasi jam operasional hingga pukul 4 sore. Untuk kegiatan pendidikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka masih belum diperbolehkan. (fik)
Tonton video berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: