Djoko Tjandra Diduga Palsukan Surat Jalan

Djoko Tjandra Diduga Palsukan Surat Jalan

JAKARTA-Terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra didakwa membuat surat jalan palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan advokat Anita Kolopaking.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,” ucap Jaksa Yeni Tri Mulyani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Dalam surat dakwaan, perkara ini berawal kala Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di Lantai 106 Kantor Exchange, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra bermaksud menggunakan jasa Anita sebagai kuasa hukumnya dan meminta bantuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2019. Permintaan itu pun disanggupi oleh Anita.

“Saat itu saksi Anita D Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019,” kata Yeni.

Anita lalu mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2020. Namun dalam proses itu, Djoko Tjandra tak dihadirkan sebagai pemohon. Akibatnya, permohonan PK itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.

Djoko Tjandra saat itu berada di luar negeri dan tidak ingin diketahui keberadaannya. Djoko akhirnya meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi. Tommy lantas mengenalkan Anita dengan Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Anita lalu menyampaikan keinginan kliennya ke Jakarta kepada Prasetijo. Prasetijo pun mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, serta surat-surat lain terkait pemeriksaan Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Dari sana, ia akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Menanggapi dakwaan kliennya, Soesilo Aribowo, Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra, merasa keberatan. Pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. “Setelah kami berdiskusi kemarin, kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi satu minggu ke depan,” kata Soesilo usai mendengarkan dakwaan jaksa.

Namun, ia enggan membeberkan poin apa saja yang bakal dimasukkan dalam eksepsi nantinya. “Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan,” ungkap Soesilo. (riz/gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=ETzvcZIWkwY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: