Presidium KAMI Dilarang Jenguk

Presidium KAMI Dilarang Jenguk

“Penangkapan ini sama seperti dilakukan rezim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi,” ujarnya.

Kasus yang dialami Hatta hingga Eggi itu, selama ini pun tak dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. “Akhirnya semua tertuduh dibebaskan. Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan. Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi kok tidak lanjut ke pengadilan. Sebab rezim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa minggu para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya,\" ujarnya.

Menurutnya, tuduhan polisi terhadap aktivis dan petinggi KAMI pun nantinya akan sulit dibuktikan. “Nanti Syahganda cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan,\" imbuhnya.

Neta menduga ada tiga tujuan di balik penangkapan aktivis dan petinggi KAMI. Pertama, untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker. Kedua memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi-aksi yang menjengkelkan rezim.

“Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantyo sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak. Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rezim, sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden,” imbuhnya.

Polri telah menetapkan sembilan aktivis dan petinggi KAMI sebagai tersangka. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

Sembilan aktivis itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=9kcH9z5ugkU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: