Kota Cirebon Dapat Hibah Pariwisata Rp22 M, Buat Apa?

Kota Cirebon Dapat Hibah Pariwisata Rp22 M, Buat Apa?

CIREBON - Kota Cirebon menjadi salah satu daerah pariwisata prioritas yang mendapatkan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Bila walikota menerima hibah ini, penyalurannya paling lambat 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Surat Penetapan Pemberian Hibah ini menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini.

Pemerintah Daerah calon penerima hibah dapat menerima atau mengajukan penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan.

Kemudian, kepala daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah. Pelaksanaan hibah mengacu pada ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengelolaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam keterangan resminya menyebut dana hibah digunakan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata untuk meningkatkan rasa aman bagi wisatawan, sekaligus membantu industri bertahan di tengah pandemi.

“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” kata dia. (yud/jabar ekspres)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/qtrdbW7WGFk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: