Wapres Ma’ruf Amin: Patuh Prokes Termasuk Ibadah

Wapres Ma’ruf Amin: Patuh Prokes Termasuk Ibadah

JAKARTA – Wapres RI Ma’ruf Amin menyampaikan mematuhi protokol kesehatan (prokes) termasuk dalam kategori ibadah. Salah satu tujuan disyariatkannya ajaran Islam ada lima hal, Yaitu menjaga agama, jiwa, harta, keturunan kemudian akal.

Dalam kondisi normal, menjaga agama menjadi yang utama. Namun, dalam keadaan tidak normal (darurat), menjaga keselamatan jiwa, menurut syariat, adalah nomor satu.

“Karena menjaga jiwa tidak ada alternatifnya. Maka harus diutamakan. Pemerintah terus mendorong masyarakat disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Mematuhi protokol kesehatan itu termasuk kategori ibadah dari sisi agama,” ujar Wakil Preiden RI, Ma’ruf Amin saat berbincang secara virtual dengan juru bicara Satgas penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro, melalui tayangan video di Jakarta, Jumat (16/10).

Selain itu, Ma’ruf Amin juga menekankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berperan sejak lama terkait pandemi COVID-19. Yakni mengeluarkan beragam fatwa yang menjadi acuan selama pandemi Corona. “MUI sudah melakukan peran sejak lama. Sejak pandemi, fatwa MUI banyak menjadi acuan masyarakat,” imbuhnya.

Misalnya, dalam ibadah shalat Jumat, shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha, pembayaran zakat, tata cara beribadah bagi tenaga medis, pemulasaraan jenazah, dan lain sebagainya.

Sementara itu, terkait vaksinasi, Wapres mengatakan agar MUI juga dilibatkan. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pertimbangan hingga audit di pabrik. Saat ini, lanjutnya, MUI sedang melakukan kunjungan ke Sinovac di China untuk melihat proses penyiapan calon vaksin.

MUI, akan terlibat dalam menetapkan kehalalan vaksin tersebut. “Soal kehalalan harus ada sertifikat dari lembaga yang memiliki otoritas. Dalam hal ini MUI,” terangnya.

Menurutnya, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat. Namun, harus mendapatkan ketetapan dari MUI. “Andai kata suatu ketika ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan. Walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat. Tetapi, harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” paparnya.

Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia. Namun belum mendapatkan sertifikasi halal. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

Apabila nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin COVID-19 dinyatakan halal, hal tersebut tidak akan menimbulkan persoalan. “Jika vaksin itu halal, maka tidak ada persoalan. Tetapi harus ada sertifikasi dari lembaga yang punya otoritas. Yaitu MUI,” bebernya.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan proses sertifikasi halal tidak akan menghambat proses pendistribusian vaksin COVID-19 kepada masyarakat di Indonesia.

“Itu tidak akan menjadi hambatan. Kalau halal alhamdulillah. Prosesnya nggak ada problem. Tapi, misalnya nggak halal pun juga nggak masalah. Karena kondisi darurat sehingga diperbolehkan,” tegas Masduki yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI.(rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=qtrdbW7WGFk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: