Bioskop di Kota Cirebon Boleh Buka, Tapi dengan Syarat

Bioskop di Kota Cirebon Boleh Buka, Tapi dengan Syarat

CIREBON - Sejumlah daerah di Indonesia, telah membuka kembali dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Kendati begitu, sejumlah bioskop di Kota Cirebon masih belum ada tanda dibuka kembali.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Wandi Sofyan menyatakan, Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya mempersilahkan sejumlah pengelola tempat hiburan termasuk bioskop untuk membuka kembali tempat usahanya.

Terkait dengan pembukaan kembali bioskop, kata Wandi sudah tercantum dalam Perwal 28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Cirebon yang sudah berlaku sejak Juli 2020.

Dalam perwal tersebut dijelaskan, untuk bioskop yang ingin membuka kembali, diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur. Misalnya menyediakan peralatan protokol kesehatan seperti, hand saitizer dan cek suhu tubuh serta membatasi kunjungan hanya sampai 50 persen saja dari kapasitas. Kemudian, memastikan bahwa pengunjung yang datang tidak sampai melebihi kuota.

Saat ini, kata Wandi, sejumlah daerah telah membuka kembali usaha bioskop. Salah satunya di Bandung. Hal inipun bisa menjadi rujukan, baik bagi pemerintah maupun para pelaku usaha bioskop yang akan membuka kembali usahanya.

Namun demikian, ada sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan. Saat ini, Pemerintah Kota Cirebon tengah menerapkan aturan pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 18.00 WIB.

“Sebagaimana tercantum dalam Perwal, bahwa sektor usaha termasuk hiburan bisa beraktivitas, akan tetapi dibatasi dulu waktunya,” ungkap Wandi. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: