KPK Incar Semua Anggota DG BI
JAKARTA - KPK memastikan tahun ini perkara penyalahgunaan dana talangan Bank Century naik ke persidangan. Lembaga antirasuah itu pede karena mengaku telah menemukan sejumlah barang bukti adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK menilai, semua anggota dewan gubernur (DG) Bank Indonesia (BI) harus bertanggung jawab. \"Bukti itu kami dapat dari penggeledahan Bank Indonesia beberapa waktu lalu,\" terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, pasca penggeledahan di BI beberapa waktu lalu, KPK mulai meningkatkan dan mempercepat penyidikan. \"Direktur-direktur di bawah deputi IV dan V juga telah diperiksa, termasuk subdirektorat. Mudah-mudahan tahun ini tersangka bisa dibawa ke pengadilan,\" jelas Bambang. Senada dengan Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan bahwa kasus Bank Century itu membuka peluang baru adanya tersangka-tersangka lain. Hingga ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sedangkan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. \"Mengapa saat kami buat sprindik (surat perintah penyidikan, red) di dalamnya tertulis dan kawan-kawan? Ya karena kami sudah mengantisipasi bahwa kasus ini akan berkembang. Tidak tertutup kemungkinan bukan hanya dua tersangka,\" jelas Abraham. Dia meyakinkan bahwa KPK tidak takut terhadap pejabat siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Abraham kemudian memberikan contoh, penyidikan kasus Hambalang. \"Kali pertama kami tetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka, banyak yang tertawa dan menyatakan KPK hanya berani sama PPK (pejabat pembuat komitmen). Katanya, KPK tidak berani dengan menteri dan ketua umum partai. Buktinya kan berkata lain. Nah, Century juga akan seperti itu,\" ujar Abraham. Pria kelahiran Makassar itu mengatakan, KPK tidak takut jika dalam perjalanannya kasus Century itu memang mengarah kepada pejabat lain, sekalipun gubernur BI kala itu. \"Kalau memang terbukti, ya pasti kita tetapkan sebagai tersangka. Enteng saja,\" ucapnya. Abraham mengatakan, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono. Kala kasus itu terjadi, dia menjabat gubernur BI. Menurut Abraham, KPK tidak pernah merasa terhambat maupun diintervensi. \"KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono, sama sekali tidak,\" tegasnya. Abraham menjelaskan, penetapan peraturan BI merupakan produk kolektif kolegial dewan gubernur BI. Nah, dalam perkara Century, penetapan FPJP juga terjadi karena adanya peraturan BI. Oleh karena itulah, seharusnya seluruh dewan gubernur bertanggung jawab atas perkara tersebut. Abraham menegaskan, perkara Century itu bukan kejahatan biasa. Oleh sebab itu, harus diurai benangnya. Apalagi, kasus tersebut terjadi ketika Abraham dan sejumlah pimpinan KPK belum menjabat. \"Ibaratnya begini, kalau dalam kasus pembunuhan, tempat kejadian perkara sudah hancur. Jadi kami harus benar-benar merekonstruksi dengan hati-hati,\" paparnya. (dim/gun/c4/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: