Perangi Berita Hoaks Covid, Kominfo Blokir 1.759 Akun

Perangi Berita Hoaks Covid, Kominfo Blokir 1.759 Akun

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan ribuan isu hoaks COVID-19 di media sosial. Sebanyak 1.759 akun yang menyebar informasi bohong tersebut telah diblokir. Untuk menangkal serangan isu hoaks, pemerintah menggandeng CEO platform media digital.

“Terdapat 1.197 temuan isu hoax COVID-19 yang tersebar di 4 platform digital. Jumlahnya 2020 sebaran. Di Facebook ada 1.497, di Instagram 20, di Twitter 482, dan di YouTube ada 21. Yang sudah ditakedown atau diblokir 1.759 akun. Rinciannya di Facebook 1.300 akun, Instagram 15 akun, Twitter 424 akun, dan YouTube 20 akun,” ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Minggu (18/10).

Pemerintah, lanjutnya, telah menghubungi para pejabat eksekutif platform media sosial untuk memerangi hoaks.  Termasuk mengenai COVID-19 di Indonesia.

“Hampir semua pimpinan, pemilik atau eksekutif dari platform media sosial sudah kami hubungi. Terakhir kami berbicara dengan Susan Wojcicki, CEO YouTube. Dia memberikan komitmen kuat untuk bersama-sama mengatasi COVID-19 dalam memerangi hoaks di Indonesia,” jelsnya.

Menurutnya, Kemenkominfo dan YouTube pada Juni 2020 lalu sudah menyatakan kesepakatan mengenai arti penting kerja sama penanganan konten untuk melawan hoaks.

Selain itu, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan kepolisian melakukan patroli siber. Kegiatan ini  dilakukan 24 jam setiap hari untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks. Saat ini, tercatat sudah 104 orang yang menyandang status tersangka.

Sebanyak 17 orang di antaranya sudah ditahan di Bareskrim dan sejumlah kantor polisi di daerah. “Kami bersama Bareskrim Polri bekerja melalui patroli cyber Kominfo sehari 24 jam. Ada 3 shift, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah,” tegas Johnny.

Dikatakan, Kemenkominfo merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Kami berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Johnny mengapresiasi adaptasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan. “Pemerintah sudah mensosialisasikan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Harapannya, 3M ini menjadi gaya baru hidup masyarakat sehari-hari,”  paparnya. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=l3peA69KqxA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: