Pelanggaran Pilkada Meningkat, Bawaslu Tak Segan Bubarkan Kampanye
Pelanggaran kampanye melalui medsos di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang (hoax, hasutan, atau ujaran kebencian) dan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat di media internet.
“Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP,” tandasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: