82 Ormas dan LSM yang Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kota Cirebon

82 Ormas dan LSM yang Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kota Cirebon

CIREBON - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kota Cirebon mencatat tahun 2020, sebanyak 82 organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lainnya yang sudah resmi terdaftar.

Hal tersebut diungkapkan Untung Ahmad Syarif selaku Kepala Tata Usaha Dinas Kesbangpol Kota Cirebon kepada wartawan di salah satu kafe Jl DR Wahidin, Rabu (21/10).

\"Kalau jumlahnya sih ratusan, namun yang sudah resmi terdaftar di Kami (Kesbangpol) tercatat sekitar 81-82 an. Itu terdiri dari ormas, LSM dan lainnya,\" ungkapnya.

Untung menjelaskan, ormas atau LSM yang ingin terdaftar di Kesbangpol harus berbadan hukum.

\"Syarat berdirinya ormas dan LSM saat ini harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kemenkum HAM. Hal tersebut berdasarkan Permendagri nomor 56 tahun 2017, tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah. Acuan inilah yang menjadi aturan ke depan,\" katanya.

Dikatakan Untung, ormas atau LSM harus bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Cirebon.

\"Karena ormas dan LSM hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyejahterakan rakyat yang sama tujuannya dengan pemerintah, maka keduanya harus saling bersinergi. Negara ini tidak bisa diurus hanya oleh sekelompok orang saja,\" katanya.

Menurut Untung, Kesbangpol bisa memberikan rekomendasi kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk membubarkan ormas maupun LSM. Hal itu jika ada ormas atau LSM yang gerakan atau aktivitasnya menyimpang dari visi dan misinya.

\"Akan kami panggil dan meminta keterangan dari lembaga tersebut. Kalau sudah menyimpang yang sangat fatal, maka kami bisa merekomendasikan ke Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk membubarkan ormas atau LSM itu,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/f46xZJT7f-Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: