Kampanye Daring Belum Efektif
JAKARTA-Lembaga penyelenggara pemilu perlu melakukan terobosan dan memberikan pemahaman kepada peserta Pilkada 2020. Penggunaan internet sebagai metode kampanye masih kurang diminati. Pertemuan tatap muka, masih dianggap lebih efektif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, dari laporan yang diterima, hanya 23 persen pasangan calon yang menggunakan media daring atau media sosial untuk berkampanye, dan 77 persen pasangan calon masih menggunakan pertemuan tatap muka. “Nah ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama kampanye daring ini masih dipertanyakan efektivitas-nya,” kata Ilham, kemarin.
Menurutnya, ada sejumlah kemungkinan, jika metode kampanye daring jarang digunakan oleh pasangan calon oleh karena beberapa alasan. “Yang metode daring, bukan media sosial, kalau media sosial sudah dilakukan sejak media sosial marak di Indonesia, tapi metode daring masih jarang digunakan,\" ujarnya.
Menurutnya, alasan tidak digunakannya kampanye daring karena belum terbiasanya masyarakat di daerah tertentu untuk menggunakan atau mengikuti kampanye tersebut. Metode kampanye daring juga sebagai pengalaman baru bagi pasangan calon untuk menggunakan teknologi dalam berkampanye.
“Nah kemudian mungkin pengalaman-pengalaman pilkada sebelumnya juga ini masih melakukan kampanye yang diatur dalam undang-undang 10 tahun 2016 atau undang-undang pilkada, ada bazar rapat umum, sehingga masyarakat langsung tahu siapa calonnya,” ujarnya.
Efek dari rapat umum, dan pertemuan tatap muka secara fisik lainnya juga masih diyakini oleh peserta pilkada lebih tinggi pengaruhnya dibandingkan bertatap muka lewat daring.
“Sehingga kemudian ketika mereka melakukan atau kita minta mereka melakukan media daring dalam berkampanye, mungkin salah satunya (tidak direspon) karena ada keraguan dalam efektivitas metode kampanye menggunakan media daring,\" tutur Ilham.
Ilham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap terus mendorong peserta pilkada menggunakan media kampanye dalam jaringan yang lebih aman dari potensi penyebaran Covid-19.
“Tentu ini kami akan juga mengevaluasi, kami akan melakukan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan kampanye ini, karena memang kita dalam PKPU 13 mengutamakan menggunakan media daring,\" ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, meskipun telah didorong penggunaannya karena situasi pandemik Covid-19 kampanye daring tetap kurang diminati.
“Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi yaitu kampanye daring justru paling sedikit dilakukan. Kampanye tersebut hanya ditemukan di 37 kabupaten kota dari 270 daerah atau 14 persen,\" ungkapnya.
Sisanya, Bawaslu tidak mendapati terlaksana kampanye dengan metode daring pada 233 kabupaten kota (86 persen). Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala.
Salah satu kendala, jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye.
Lebih lanjut, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kampanye daring kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye. Kampanye daring, yaitu kampanye yang memanfaatkan sarana laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi (pertemuan) virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: