Kepepet, Warga Kesambi Rental Mobil Teman Lalu Digadai

Kepepet, Warga Kesambi Rental Mobil Teman Lalu Digadai

CIREBON - Menyelesaikan masalah dengan menambah masalah. Itulah yang dilakukan oleh EJ (53) warga Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Ia gelap mata, nekat menipu sahabat karibnya, untuk menutupi utangnya.

Niat jahat EJ dilakukan pada Rabu (3/6) silam. Ketika itu, EJ berkunjung ke rumah temannya bernama Suprio yang berlokasi di perumahan GSI, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, sekitar pukul 17.30 WIB.

Rupanya, niat dari EJ sudah direncanakan. Ia mengaku kepada korban mempunyai penghasilan tambahan dari menjual Jamu perusahaan Herbal Angin yang berlokasi di Pekalongan.

Ia juga datang menyampaikan, kalau pihaknya ingin menyewa mobil Mitsubisi Expander nopol E 1426 LT milik korban, untuk keperluan perusahaan Jamu tersebut.

\"EJ memang sengaja datang. Ia ngaku kepada korban, ingin menyewa mobilnya untuk operasional perusahaan cabang Pekalongan. Perjanjian Rp300 ribu perhari. Mereka deal,\" kata Kapolsek Sumber AKP Sobirin melalui Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy.

Keduanya sepakat. Sebulan kemudian, pembayaran uang sewa pun telah jatuh tempo. Korban mendatangi rumah tersangka beberapa kali untuk menagih uang sewa yang sudah jatuh tempo. Namun, upaya tersebut gagal. Pelaku tidak pernah ada di rumahnya.

Bahkan, handphone milik pelaku ketika dihubungi pun sulit. Sampai lebih sebulan kemudian, korban merasa ditipu. Mobil miliknya telah hilang dibawa oleh pelaku. Ia kemudian mendatangi Mako Polsek Sumber untuk melaporkan penipuan yang dilakukan oleh EJ.

Pelaku rupanya sudah pindah dan tinggal di tempat kos di Kecamatan Luwimunding, Majalengka. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Sumber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka. Dari keterangannya, mobil tersebut digadaikan kepada warga Magelang.

Sementara itu, EJ ditanya penyidik terus berbelit dan mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, karena terdesak utang. Akibatnya dari perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurang penjara maksimal 5 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: