Draf UU Cipta Kerja Bertambah Halaman dan Ada Pasal yang Dihapus

Draf UU Cipta Kerja Bertambah Halaman dan Ada Pasal yang Dihapus

JAKARTA - Persoalan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja terus mengemuka. Salah satunya, soal draf UU Cipta Kerja yang mengalami perubahan halaman.

Sebelumnya draf yang diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Oktober 2020 setebal 812 halaman. Saat ini berubah menjadi 1.187 halaman.

Perubahan halaman itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Menurutnya, perubahan halaman tersebut karena ada penyesuaian format penulisan.

Baca juga:

Daftar Harta Kekayaan Cabup-Cawabup Indramayu, Deis Paling Tajir

Viral, Ade Londok Naik Mobil dan Hujat Pemotor

Duh, Presenter BMKG Jadi Korban Pelecehan Seksual

Penyesuaian itu di antaranya jenis kertas bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas-bawah, serta jarak spasi anyat pasal/ayat. \"Itu disesuaikan format kertas,\" kata Willy, dikutip dari Tribun, Jumat (23/10).

Menurutnya, dari perubahan halaman tersebut memang tampak perbaikan pengaturan format penulisan. Sehingga lebih rapi dan jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.

\"Format atau setting semua PUU di Setneg adalah margin kiri dan kanan berjarak 3 cm. Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas. Tulisan paling bawah menggunakan \'frasa sambung\' di halaman berikutnya,\" kata Willy.

Selain bertambah halaman, ditemukan juga perubahan isi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru. Dalam draf 1.187 halaman tersebut, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: