Pesantren Harus Siap dengan Aturan Baru

Pesantren Harus Siap dengan Aturan Baru

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, pesantren untuk bersiap beradaptasi dengan cepat dalam implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid UU Pesantren telah melalui uji publik. Pun juga, uji publik Peraturan Presiden (Perpres) tentang pondok pesantren juga hampir rampung.

“Pesantren diminta bersiap untuk menyesuaikan regulasi-regulasi baru tersebut. UU ini memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,\" kata Fachrul dalam peringatan Hari Santri 2020, Kamis (22/10).

Fachrul menjelaskan, terdapat dua peraturan turunan UU Pesantren yang mengamanatkan pesantren menjadi resmi sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. “Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Fachrul, implementasi regulasi tentang pesantren itu akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren. Sebelumnya, UU Pesantren telah diundangkan sejak September 2019, tetapi peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.

“Undang-Undang tersebut akan menjadi angin segar bagi kalangan pesantren yang dalam praktiknya belum banyak mendapatkan perhatian,\" ucapnya.

Dalam implementasinya, kata Fachrul, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun. Artinya, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK dan juga perguruan tinggi. “Maka, peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,\" imbuhnya.

Fachrul menambahkan, Perpres terkait UU Pesantren, di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang regulasi itu akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal dan mengaji kitab kuning.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mempertanyakan persoalan belum adanya aturan turuan dari UU Pesantren yang sudah satu tahun dibahas bersama DPR. Aturan turunan dari UU Pesantren itu, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri. “Di UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren setidaknya dibutuhkan 2 Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan 7 Substansi Peraturan Menteri. Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019,\" kata Arwani dalam keterangannya.

Arwani yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, bawha partainya merupakan salah satu pendukung saat UU Pesantren masih dibahas di DPR RI. PPP kala itu mendukung penuh program afirmasi dan fasilitas negara kepada pesantren melalui program kerja di berbagai kementerian. (der/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=8kU5jrDVvdI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: