Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Waled
CIREBON - Pengedar obat keras terbatas (OKT) di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pelakunya berinisial RS (25) merupakan warga Desa Karangsari.
Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat yang menyebutkan RS telah menjual obat-obatan terlarang. Mendapatkan informasi itu, polisi meluncur ke rumah tersangka.
Dipimpin oleh Aipda Sudirno, petugas melakukan pengintaian. Setelah dipastikan sedang transaksi, polisi langsung menggerebeknya.
Baca juga:
Ibu Sibuk Selfie, Anak Tenggelam
Tega! Yulia Istri Dokter Kerabat Jokowi Dihabisi Pakai Linggis di Kandang Ayam
Polemik Takhta Sultan Sepuh, Begini Tanggapan Kiai Buntet Pesantren
\"RS diamankan di rumahnya, Minggu (18/10) sekitar pukul 17.00 WIB,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan obat jenis Trihexpenidhyl sebanyak 109 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp95.000, handphone Samsung sebagai sarana komunikasi dalam mengedarkan dan menjual obat.
Dari keterangan pelaku, barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali kepada masyarakat setempat.
\"Tersangka mendapatkan sediaan farmasi jenis Trihexpenidyl dengan cara membeli kepada HZ warga Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. HZ masih dalam pencarian kami,\" tandasnya.
Kepada polisi, tersangka sebelum diamankan membeli obat jenis Trihexpenidyl sebanyak satu boks dengan isi 100 butir atau 10 strip dengan harga Rp200.000.
Kemudian tersangka menjual kembali dengan harga Rp50.000 per lempeng. Sehingga, dari setiap boksnya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: