Kacau, Ada Penghapusan Pasal UU Cipta Kerja

Kacau, Ada Penghapusan Pasal UU Cipta Kerja

\"Karena terburu-buru dan catatan belum terkonsolidasi jadi satu, sehingga saat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg 3 Oktober, naskah tidak dibacakan dan penandatanganan naskah hanya bersifat simbolik.

“Saat paripurna 5 Oktober lalu, baru dibagikan file digital 905 hlm. Inipun ditarik kembali, karena ada yang tidak sesuai dengan keputusan Panja,\" jelas Mulyanto. Draft terakhir 12 Oktober, dokumen sebanyak 812 halaman yangg resmi dan bersifat final diserahkan kepada presiden. Draft ini pun masih ditemukan banyak catatan.

“Berdasarkan recall pada 16 Oktober, Setneg mengajukan revisi perbaikan naskah, untuk 158 item perbaikan dalam dokumen setebal 88 halaman kepada Baleg DPR RI. “Dugaan saya hasilnya adalah setting akhir naskah setebal 1187 halaman,\" lanjut Mulyanto.

Mulyanto berpendapat harusnya UU yang sudah disahkan di sidang paripurna tidak boleh diubah-ubah lagi oleh siapapun, baik itu oleh pimpinan Panja, Baleg, Pimpinan DPR apalagi oleh Pemerintah. Jika hal tersebut sampai dilakukan, maka otensitasnya menjadi diragukan.

\"Kita tengah meneliti substansi dari perubahan-perubahan draf pasca pengesahan di paripurna DPR tersebut. Apakah hanya bersifat typo, redaksional atau ada yang bersifat substansial. Semestinya tidak boleh ada perubahan lagi pasca pengesahan suatu RUU,” bebernya.

Dalam kasus RUU Ciptaker terjadi perubahan pasca pengesahan, baik yg dilakukan oleh DPR maupun pemerintah. Sebuah proses pembentukan perundang-undangan yang secara formil tidak lazim. Tergesa-gesa dikerjakan di saat pandemi Corona.

Untuk mengakhiri polemik ketidakjelasan UU Cipta Kerja ini, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini meminta presiden segera menerbitkan Perppu. Mulyanto menganggap sudah banyak bahasan dan kajian yang menyebut UU Omnibus Law ini cacat prosedur. Jika dipaksakan Mulyanto khawatir akan menimbulkan banyak masalah yang bisa merugikan banyak pihak.

\"Saya minta presiden mendengar masukan yang disampaikan oleh banyak kalangan. Buktikan kalau negara berpihak pada rakyat bukan hanya kepada kelompok pemodal semata,\" tandas Mulyanto. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=8kU5jrDVvdI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: