Waduuh, Pedagang Pakaian Nyambi Jualan Obat Terlarang

Waduuh, Pedagang Pakaian Nyambi Jualan Obat Terlarang

CIREBON - Mencari uang tambahan bagus. Tapi, tidak bila merugikan dan meresahkan orang lain.

Seperti yang dilakukan oleh DR (36), seorang penjual pakaian. Dia nyambi dengan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di Desa/Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Akibatnya, ia berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Susukan itu, kini dibui dan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga:

Mulai Besok Aturan Pembatasan Aktivitas di Kota Cirebon akan Dicabut, Wali Kota Minta Ini

8 Kelurahan di Kota Cirebon Rawan Banjir

Miris, Komodo vs Truk di Proyek Jurassic Park Pulau Rinca

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (16/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, tersangka sudah diperingatkan oleh aparat desa setempat agar tidak lagi menjual obat-obatan terlarang tersebut.

Namun, peringatan dari aparat desa tidak diturutinya. DR tetap menjual obat keras tersebut di rumahnya saat pulang jualan pakaian.

Aparat desa pun kesal, sehingga melaporkan tersangka ke Bhabinkamtibmas agar ditindak lebih lanjut. Sudah ditegur oleh Bhabinkamtibmas, tersangka tetap membandel.

Sehingga, Bhabinkamtibmas pun melaporkan tersangka ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk ditindak. Karena obat yang dijual terlihat jenis baru.

“Banyak masyarakat yang resah dengan tersangka yang menjual obat keras terbatas. Sebelumnya, tersangka juga sudah ditegur oleh aparat desa. Tapi, tetap berjualan. Setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya yang berlokasi di Blok 1, Desa Susukan,” kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring.

Team Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Kelani langsung bergerak ke rumah tersangka. Tersangka dibekuk dan dilakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengantongi obat jenis Exsimer sebanyak 965 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp70.000. Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: