Kapolres Larang Ormas Aksi Sweeping

Kapolres Larang Ormas Aksi Sweeping

MAJALENGKA – Polri tidak akan mentoleransi kelompok massa atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan sweeping secara sepihak. Konsekuensinya, polisi akan menindak tegas pelaku sweeping. “Jangan sampai di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini ada yang menodai bulan puasa dengan melakukan kegiatan sweeping oleh pihak-pihak yang tidak punya kewenangan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra SIK kepada Radar, kemarin (22/7) Lebih lanjut dikatakannya, kelompok massa dengan latar belakang apa pun yang melakukan sweeping itu melanggar hukum. Karena itu, setiap pelanggaran hukum akan terkena dampak hukumnya. Pihaknya minta ormas dan sebagainya tidak bergerak sendiri-sendiri melakukan sweeping. Karena tugas sweeping itu merupakan tugas bagi pihak aparat. Jadi, ormas melakukan sweeping itu dilarang karena bukan kewenangannya untuk melakukan itu. Pihaknya bakal menindak tegas terhadap ormas yang ngotot melakukan penertiban tanpa adanya koordinasi dengan pihak aparat kepolisian. Kalau akhirnya terjadi sesuatu menyimpang dari kepatuhan dan melakuakan tindakan anarkistis, polisi memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kapolres yang belum lama bertugas di Polres Majalengka itu pun berjanji, jajarannya tidak akan tinggal diam. Aparat kepolisian dari Polres Majalengka siap bergerak menertibkan tempat hiburan yang dapat mengganggu kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan juga harus mematuhi aturan dari pemerintah, pihak pengusaha atau pemilik hiburan harus dapat mematuhi aturan yang telah digariskan. “Kalau ada tempat hiburan yang buka saat Ramadan, kami akan mengambil tindakan tegas. Razia dan sweeping yang dilakukan masyarakat itu adalah merupakan cara-cara melanggar hukum, dan itu tidak boleh dilakukan, karena bukan menjadi kewenangannya,” tandasnya. Dijelaskan, sebagai negara hukum, maka penegakan hukum dilakukan oleh alat negara, dalam hal ini polisi. Elemen masyarakat atau organisasi masyarakat tidak berwenang main hakim sendiri dalam menertibkan tempat hiburan yang membandel beroperasi di bulan Ramadan. Ia mengingatkan, bahwa Ramadan yang merupakan bulan penuh rahmat, berkah dan ampunan, seharusnya diisi dengan banyak berbuat kebaikan dan umat Islam diharapkan bisa lebih meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT. ”Mari kita bekerja sama, kalau masyarakat menemukan ada tempat hiburan yang buka, segera menginformasikannya kepada kami. Dan kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita ciptakan kondisi Kabupaten Majalengka yang kondisif, aman dan tertib,” pungkasnya.(har)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: