Ason Bikin Blunder, Mustofa: Fungsi Wabup Selama Ini Apa?

Ason Bikin Blunder, Mustofa: Fungsi Wabup Selama Ini Apa?

SUMBER– Wakil Bupati Cirebon, Ason Sukasa SmHk membuat blunder atas statemennya yang mengungkapkan ketidaktahuan atas berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Cirebon, termasuk perjanjian DPRD dan Pemkab Cirebon terkait anggaran fasilitas kesehatan RSUD Waled. Ketua Komisi IV DPRD, H Mustofa SH mengungkapkan, dirinya tak habis pikir dengan statemen Ason. Sebab, bagaimana mungkin seorang wakil bupati, tidak mengetahui berbagai proyek yang ada dilaksanakan pemkab. Apalagi, proyek yang menelan dana besar seperti pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Waled. Yang lebih mengherankan, proyek ini menggunakan anggaran tahun jamak. “Kalau memang tidak tahu, lalu fungsi wabup selama ini apa?” tanya dia, saat dikonfirmasi Radar, Senin (22/7). Mustofa juga meragukan kebenaran pengakuan Ason. Sebab, selama ini wabup sering melaksanakan safari pembangunan, setidaknya setahun sekali. “Kalau dia (Ason, red) tidak tahu, sangat kecil kemungkinannya,” ucapnya. Terkait persoalan RSUD Waled, menurut Mustofa, tidak perlu dipersoalkan lagi. Sebab, secara teknis pembangunan berlangsung baik. “Tidak perlu ada yang diluruskan, karena semua sudah lurus,” tuturnya. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan, Mustofa mengaku, Komisi IV sudah melakukan pantauan ke lapangan beberapa kali dan tidak menemukan kendala berarti. Tapi, terkait gonjang-ganjing pemalsuan tanda tangan ketua DPRD, dia enggan berkomentar banyak. Mustofa berpendapat, itu bukan ranah Komisi IV untuk ikut nimbrung mengemukakan pendapat. “Itu bukan ranah kami,” imbuhnya. Terpisah, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Moh Nauval Fuad Hasyim menilai surat perjanjian pemkab dan DPRD tersebut ada kejanggalan. Bukan hanya soal tanda tangan yang diributkan oleh ketua DPRD, melainkan soal rincian anggaran yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut. “Harusnya, diberikan rincian anggaran dari pusat berapa, dari provinsi berapa dan pemerintah Kabupaten Cirebon berapa. Namun, di surat perjanjian tersebut yang ada hanya anggaran APBD Kabupaten Cirebon, sehingga seolah-olah semua pembangunan dibebankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon,” terangnya. Dalam aturannya, kata Nauval, tidak boleh semua pembangunan dibebankan oleh daerah bila ada sharing dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Kemudian, kewajiban masing-masing pemerintah harus dijabarkan. “Makanya kami menolak jika semua dibebankan oleh daerah dan saya pun kaget ketika membaca langsung surat perjanjian tersebut,” akunya. Nauval mengungkapkan, bila memang ada iktikad dari ketua DPRD agar perkara ini masuk ke ranah hukum, pihaknya sangat mendukung. Diharapkan, masyarakat tidak dibingungkan oleh persoalan ini. “Kalau ingin bongkar, ya bongkar semua. Harus dituntaskan jangan setengah-setengah,” tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: