Divonis Penjara 2 Tahun, Petinggi Sebut Sunda Empire akan Kuasai Dunia

Divonis Penjara 2 Tahun, Petinggi Sebut Sunda Empire akan Kuasai Dunia

BANDUNG- Tiga petinggi Sunda Empire di vonis hukuman 2 tahun penjara dalam sidang putusan. Meski demkkian, mereka tetap menegaskan eksistensi Sunda Empire akan kuasai dunia.

\"Tidak bisa, Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia bukan milik kita,\" ucap salah satu petinggi Sunda Empire, Nasri Banks usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Nasri juga menegaskan putusan itu tak mengubah komitmen dirinya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire. 

Salah satunya terkait tatanan kekuasaan dunia yang berada di bawah Sunda Empire.

\"Iya karena Sunda itu eksis, Sunda milik dunia. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah justru merusak tatanan yang sudah dibangun oleh para pendahulu,\" tuturnya.

Terkait putusan hakim soal penyebaran berita bohong, Nasri menilai hal itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait sejarah. 

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). 

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

\"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,\" ucap hakim saat membacakan amar putusannya.(yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: