PNS Libur, Swasta Masuk, Harus Beri Upah Lembur

PNS Libur, Swasta Masuk, Harus Beri Upah Lembur

JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Cuti bersama bakal jatuh mulai Rabu (28/10) dan Jumat (30/10).

Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

\"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif. Maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,\" kata Ida di Jakarta.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. \"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,\" ucapnya.

Selengkapnya baca di sini…

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=GWYDNp-DLIc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: